Pada postingan saya kali Ini saya akan memposting MODUL 9 KKPI : Undang Undang IT.
yaitu sebagai berikut.
Dinegara
kita terkenal dengan Undang-Undang yang berlaku untuk semua masyarakat
Indonesia yang melakukan pelanggaran baik itu pemerintahan ataupun
masyarakat umum. Untuk dunia informasi teknologi dan elektronik dikenal
dengan UU ITE. Undang-Undang ITE ini sendiri dibuat berdasarkan
keputusan anggota dewan pada tahun 2008. Keputusan ini dibuat
berdasarkan musyawarah mufakat untuk melakukan hukuman bagi para
pelanggar terutama di bidang informasi teknologi elektronik.
Untuk
dunia maya atau lebih dikenal dengan cyber sudah semakin kita kenal
dekat dengan kehidupan sehari-hari di kalangan masyarakat Indonesia.
Contoh yang paling gampang adalah situs jejaring sosial yang saat ini
ratingnya sangat bagus dalam dunia pertemanan yaitu Facebook. Di dunia
facebook itu sendiri sering terjadi pelanggaran yang disalahkan oleh
pengguna facebook itu sendiri yang bisa mengakibatkan nyawa seseorang
menghilang. Untuk pengguna facebook sendiri dibuat UU ITE No 11 Tahun 2008, ada tiga ancaman yang dibawa UU ITE yang berpotensi menimpa facebook di Indonesia yaitu ancaman pelanggaran kesusilaan [Pasal 27 ayat (1)], penghinaan/pencemaran nama baik [Pasal 27 ayat (3)] dan penyebaran kebencian berdasarkan suku,agama dan ras (SARA) diatur oleh [Pasal 28 ayat (2)].
Dari undang-undang ITE ini bisa dilihat kalau dunia maya itu tidak
sebaik yang kita kira,kalau kita memakai jejaring sosial ini dengan
semena-mena tidak menutup kemungkinan kita bisa dijerat oleh UU ITE
dengan pasal-pasal yang ada.
Tidak
hanya untuk dunia maya seperti jejaring sosial yang bisa menjerat kita
dalam UU ITE, untuk kasus lainnya seperti menyebar video-video porno
melalui alat komunikasi serta pencemaran nama baik melalu media televisi
atau radio atau menulisnya dalam sebuah blog yang mayoritasnya bisa
diakses oleh para pengguna dunia maya, semua itu pun mempunyai
undang-undang ITE. Ada beberapa sisi positif dan negatif tentang UU ITE
ini.
Untuk
sisi positif UU ITE ini bisa memberikan peluang bagi bisnis baru untuk
para wiraswastawan di Indonesia karena sistem elektronik diwajibkan
berbadan hukum yang berdomisili di Indonesia,secara tidak langsung dari
segi ekonomi dapat mendorong pertumbuhan ekonomi. UU ITE itu juga bisa
mengantisipasi kemungkinan penyalahgunaan internet yang merugikan
masyarakat serta memberikan perlindungan hukum terhadap transaksi
dagang. UU ITE juga bisa mengungkapkan kejahatan yang dilakukan
seseorang di luar Indonesia untuk bisa diadili dan bisa meminimalisir
penyalahgunaan internet.
Untuk
sisi negatif UU ITE bisa dilihat dari contoh prita mulyasari dengan
rumah sakit Omni Internasional,prita dituduh mencemarkan nama baik lewat
internet. Padahal dalam undang-undang dijelaskan bahwa hak konsumen
untuk menyampaikan keluhannya mengenai pelayanan publik, di sini terjadi
kebingungan antara UU ITE dengan UU konsumen. UU ITE juga dianggap
banyak oleh pihak bahwa undang-undang tersebut membatasi hak kebebasan
berekspresi,mengeluarkan pendapat dan menghambat kreativitas dalam
berinternet,padahal negara menjamin kebebasan untuk hak berpendapat di
Indonesia.
Oleh
karena itu sebenernya masih banyak yang harus direvisi oleh pemerintah
untuk undang-undang Ite ini,karena belum semua menjelaskan apa yang di
lakukan dengan apa yang dijertakan hukumannya. Walaupun begitu kita
sebagai orang yang bekerja di dunia IT harus mendukung penuh untuk UU
ITE ini.
No comments:
Post a Comment